Minggu, 26 November 2023

Blog Negara

 Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.

Bentuk. Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (unitaris) dan serikat (federasi).

Secara umum, tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara juga menjadi pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat-alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyat di dalamnya.

Fungsi negara tersebut ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan. Setiap fungsi negara tersebut mempunyai peran masing-masing. Namun, hal tersebut tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya.

Berikut rincian teori terbentuknya negara.



1). Teori Hukum Alam. Terbentuknya negara dapat terjadi karena adanya hukum alam. ...

2). Teori Ketuhanan (Teokrasi) Teori ketuhanan dikenal sebagai istilah doktrin teokritis. ...

3). Teori Kontrak Sosial (Social Contract) ...

4). Teori Kekuatan.

Sejarah mencatat, Indonesia pernah memakai 2 bentuk negara, yakni negara Kesatuan dan negara Serikat. Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.

Ada beberapa sistem pemerintahan di dalam sebuah negara. Seperti sistem pemerintahan presidensial, semi presidensial, parlementer, monarki, liberal, demokrasi, federal, tirani dan aristokrasi.

negara memiliki beberapa sifat hakikat antara lain sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua. Berikut penjelasan dari setiap sifat hakikat negara tersebut. Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal.

Negara sebagai subyek hukum internasional harus memiliki unsur-unsur terbentuknya negara. Menurut pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 unsur suatu negara adalah (1) penduduk yang tetap; (2) wilayah yang pasti; (3) pemerintahan; (4) kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Sebanyak 193 negara di antaranya merupakan negara anggota PBB. Sementara itu, dua negara di antaranya, yaitu Palestina dan Vatikan adalah dua anggota dengan kewenangan terbatas atau sebagai negara pengamat non-anggota.

Nama : 

Nabhan Naufal Nabihan

kelas : 

IX-9




Tidak ada komentar:

Posting Komentar